Difitnah di Twitter, Noura Lapor ke Polisi
Status Kartika di twitter menyebutkan, ia mabuk di tempat hiburan malam.

Anggota Komisi X DPR RI asal Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Noura Dian Hartarony melaporkan Kartika Djumaedi kepada Sentral Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya, terkait dugaan fitnah. Noura tidak terima dengan status Kartika di micro blogging Twitter yang menuduhnya mabuk di tempat hiburan malam.
"Kartika melalui 'Twitter' menuduh saya mabuk di sebuah tempat hiburan malam kawasan Senayan, Jakarta Selatan, sekitar sebulan yang lalu," kata Noura usai melapor di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 12 Mei 2011.
Menurutnya, tuduhan itu fitnah dan tidak benar, karena terakhir kali ke tempat itu pada akhir tahun 2009. "Karena selama April, saya tidak pernah ke sana," ujar Noura.
Pengacara Noura, Teguh Rahardjo menuturkan Noura melaporkan Kartika berdasarkan laporan polisi nomor : TBL/1627/V/2011/PMJ Direskrimsus terkait dugaan fitnah melalui jejaring sosial.
Teguh menyebutkan politisi asal Gerindra mengadukan Kartika dengan ancaman Pasal 45 Undang-Undang Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan juncto Pasal 27 ayat 3 KUHP tentang fitnah.
Teguh menduga Kartika pemilik akun twitter bernama Dede yang menuding Wakil Sekretaris Partai Gerinda tersebut, mabuk dan menaiki meja sambil menari, serta membagikan kartu nama kepada pengunjung. "Kita yakin Kartika karena sudah investigasi melalui teman yang juga kita kenal," tutur Teguh seraya menambahkan tuduhan Kartika mulai diketahui sejak 6 Mei 2011 melalui twitter.
Pihak Noura mengaku mengenal terlapor, namun Noura tidak menganggap Kartika sebagai temannya lagi. Pasalnya Kartika juga pernah menghina orangtua kader Gerindra tersebut.
Komentar
Posting Komentar