Simpan 600 Gambar Porno di Ponsel, Pria Dibui 5 Tahun
Selasa, 03/04/2012 10:27 WIB

Ilustrasi (Ist.)
Amerika Serikat - Gara-gara menyimpan ratusan gambar porno di ponselnya, seorang pria diganjar hukuman berat. Dia dikenai hukuman lima tahun penjara.
Pria bernama Luis Antonio Ayala itu dihukum berat karena mengkoleksi 600 gambar pornografi anak. Memang perbuatan menyimpan pornografi anak dianggap sebagai kejahatan serius di Amerika Serikat.
Selain hukuman lima tahun penjara, pengadilan di wilayah Hartford juga memberi hukuman tambahan 7 tahun masa percobaan. Jadi jika kembali melanggar hukum di masa percobaan itu, Luis otomatis langsung dibui lagi.
Melihat atau menyimpan pornografi anak dianggap kejahatan. Alasannya, perbuatan itu dinilai turut menyuburkan eksploitasi seks pada anak-anak.
Di ponsel Ayala, bahkan ditemukan gambar pelecehan anak berusia 5 tahun. Karena itu, kejahatannya dinilai serius.
"Yang paling disukainya adalah anak yang berumur antara 14 dan 16 tahun," kata jaksa penuntut John Fahey yang detikINET kutip dari Baltimore Sun, Selasa (3/4/2012)
( fyk / ash )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Pria bernama Luis Antonio Ayala itu dihukum berat karena mengkoleksi 600 gambar pornografi anak. Memang perbuatan menyimpan pornografi anak dianggap sebagai kejahatan serius di Amerika Serikat.
Selain hukuman lima tahun penjara, pengadilan di wilayah Hartford juga memberi hukuman tambahan 7 tahun masa percobaan. Jadi jika kembali melanggar hukum di masa percobaan itu, Luis otomatis langsung dibui lagi.
Melihat atau menyimpan pornografi anak dianggap kejahatan. Alasannya, perbuatan itu dinilai turut menyuburkan eksploitasi seks pada anak-anak.
Di ponsel Ayala, bahkan ditemukan gambar pelecehan anak berusia 5 tahun. Karena itu, kejahatannya dinilai serius.
"Yang paling disukainya adalah anak yang berumur antara 14 dan 16 tahun," kata jaksa penuntut John Fahey yang detikINET kutip dari Baltimore Sun, Selasa (3/4/2012)
( fyk / ash )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar
Posting Komentar