Tersangka Penusuk Siswa Pangudi Luhur Hadapi Dakwaan


Nurvita Indarini - detikNews
Senin, 02/04/2012 09:26 WIB



Jakarta Sidang perdana kasus penusukan siswa SMA Pangudi Luhur, Raafi Aga Winasya Benjamin (17), segera digelar. Sher Mohammad Febryawan alias Febri akan berubah status dari tersangka menjadi terdakwa.

"Iya,Pak Febri hari ini sidang dakwaan. Beliau sehat," ujar Kuasa hukum Febri, Endi Martono, Senin (2/4/2012).

Sidang atas Febri digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Endi memperkirakan sidang akan digelar pukul 10.00 WIB atau pukul 12.00.

Adakah persiapan khusus dalam menghadapi sidang perdana? "Seperti minum suplemen multivitamin? Ha ha, tidak ada," ucap Endi.

Febri dijerat dengan tiga pasal sekaligus, yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan atau pasal 170 ayat (1) KUHP tentang melakukan kekerasan terhadap seseorang dan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan.

Penyidik juga telah menetapkan tersangka M alias T, FJ alias B, RS alias R, VCMC alias C dan AA yang dikenakan pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan juncto pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian juncto pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara Manajer Operasional Shy Rooftop berinisial H dikenakan Pasal 216 KUHP tentang menghalangi penyelidikan dan atau pasal 221 KUHP tentang penghilangan barang bukti dengan ancaman penjara kurang dari lima tahun.

Seperti diketahui, Raafi Aga Winasya Benjamin ditusuk sekelompok orang, saat menghadiri perayaan ulang tahun temannya di Shy Rooftop, Kemang, Jakarta Selatan pada 5 November 2011 lalu. Belakangan, pelaku penusukan diketahui bernama Febri. Penganiayaan terhadap Raafi dipicu pelemparan rokok terhadap salah satu kelompok pelaku.

(vit/ndr)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kenapa Facebook Bisa Picu Perceraian

Hilangkan Kepikunan Dengan Metode Dansa

Cara Mengenali Warna Buah & Sayuran serta Manfaatnya